Oleh :
Misbahul Munir[1]
Ijma’ menempati salah satu sumber hukum
atau dalil hukum berada setelah al-Qur’an dan Sunnah. Demikian pendapat
beberapa jumhur ulama’ mengenai ijma’. Hal ini menunjukkan bahawa betapa
pentingnya kedudukan ijma’ sebagai hujjah atau dalil hukum. Dalil-dalil yang
ada pada ijma’ wajib untuk di patuhi oleh semua umat muslim jika tidak ada
dalam al-Qur’an dan Sunnah.
Jika tidak mematuhi hal yang di tetapkan
dalam ijma’ maka sama saja berarti tidak mematuhi terhadap apa yang telah di
tetapkan dalam al-Qur’an dan Sunnah.[2]
Hal ini karena dalil yang ada pada ijma’ sumber hukumnya juga berasal dari
al-Qur’an dan hadis juga. Jumhur ulama’ mengemukakan pandapat ini tentu dengan
menggunakan dasar yang ada pada al-Qur’an dan Sunnah. Berikut beberapa dalil
yang dijadikan dasar oleh para ulama’ kaitannya mengenai ijma’.
ا
Yang artinya:
“dan
barang siapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti
jalan yang bukan orang-orang mukin, Kami biarkan mereka berkuasa terhadap kesesatan yang telah
dikuasainya itu, dan Kami masukkan ia kedalam jahannam, dan jahanam itu
merupakan seburuk-buruknya tempat kembali”
Dari uraian ayat tersebut diatas, dapat
diketahui bahwa yang dinamakan orang-orang mukmin ialah orang yang melaksanakan
apa yang semestinya dilaksanakan sebagai umat mukmin. Mukmin yang tidak
melaksanakan apa yang seharusnya dilaksanakan oleh orang mukmin, maka ia
mendapat ancaman neraka jahanam sebagai tempat kembalinya.[3]
Neraka jahanam merupakan tempat kembali yang paling buruk. Demikianlah yang di
maksud ijma’ kaum muslimin.
Kaum muslimin disuruh untuk mengikuti
ijma’. Kaum muslimin dilarang untuk mengikuti jalan selain apa yang di ikuti
kaum muslimin. Artinya, menjadi kewajiban bagi kaum muslimin untuk mengikuti
atau mentaati ijma’.
Apa yang telah ditetapkan oleh ijma’,
wajik dilaksanakan perintahnya, dan apa yang dilarang oleh ijma’ maka wajib
dijauhi oleh kaum muslimin. Demikian penjelasan dari surat an-Nisa: 115 yang
tersebut diatas. Barang siapa, mukmin yang tidak mengikuti jalan yang telah di
tetapkan dalam ijma’, diancam akan dikembalikan pada neraka jahanam.
Selain surat an-Nisa: 115, ada beberapa
ayat lain dalam al-Qur’an yang menjadi dasar ijma’. Diantaranya adalah surat
al-Imron (3): 110 dan 103, surat an-Nisa ayat 59. Selain dasar dari al-Qur’an,
terdapat juga sumber yang berasal dari sunnah.
Adapun dari dalil sunnah, hadis nabi
yang di riwayatkan oleh beberapa perawi yang berbeda, namun inti yang ingin
disampaikan adalah sama, yaitu bahwa umat nabi Muhammmad tidak akan pernah
sepakat dengan kesalahan.
Berikut isi dari hadist tersebut yang
artinya:
‘’umatku
tidak akan sepakat untuk melakukan kesalahan. Umatku tidak akan sepakat untuk
melakukan kesalahan. Allah tidak akan membuat umatku sepakat untuk melakukan
kesalahan. Allah tidak akan membuat umatku sepakat untk melakukan kesalahan”.
Hadist ini menjelaskan bahwa, apabila
ada kesepakatan dalam suatu umat, maka kesepakatan itu pasti diambil yang
paling baik dan yang paling benar. Artinya kesepakatan itu terjaga dari
kesalahan dan dijaga kebenarannya. Dalam hal urusan apapun, ketika kesepakatan
itu dilakukan secara bersama, maka akan terjaga dari kesalahan.
Dari penjelasan hadist diatas,
menegaskan bahwa ijma’ itu terpelihara dari kesalahannya.[4]
Artinya bahwa kesepakatan didalam ijma’ itu mengandung kebenaran yang telah
dijamin oleh Rasulullah SAW. Dalam hadist tersebut telah menjamin bahwa
kesepakatan yang diambil oleh umat Muhammad SAW. telah dijamin kebenarannya
oleh Allah SWT.
Ada juga pendapat lain dari jumhur
ulama’, bahwa apabila rukun-rukun ijma’ telah terpenuhi, maka ijma’ tersebut
menjadi hujjah (dalil) yang qath’i (pasti), wajib diamalkan dan tidak boleh
mengingkarinya.[5]
Bahkan, apabila ada yang mengingkarinya dianggap kafir.
Menurut pendapat jumhur ulama’ ini,
dalil yang telah ditetapkan oleh ulama’ pada generasi tertentu, tidak boleh
direvisi atau dibahas oleh generasi yang selanjutnya. Karena ijma’ yang telah
ditetapkan sudah menjadi kesepakatan bersama dan sifatnya qath’i (pasti)
sebagai hujjah.[6]
Dalil Ijma’ tersebut kedudukannya nomor tiga setelah al-Qur’an dan sunnah.
Pendapat ini memang banyak yang menilai
terlalu keras. Sehingga banyak yang tidak sepakat dengan dalil ini. Memang
setiap golongan mempunyai perbedaan pendapat kaitannya dengan pembahasan
mengenai ijma’ sebagai hujjah (dalil). Namun, perbedaan pendapat tersebut
kiranya tidak menjadi sebuah masalah yang kemudian dapat menjadikan perpecahan.
(*)
[1] Mahasiswa Program studi Ekonomi Syari’ah, Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
[2] Amin Syarifudin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu,
1997), halm. 118
[4] Ibid, halm. 120
[6]
Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar